Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga BBM Pertamina 19 September 2025 di SPBU Seluruh Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Kenaikan Pajak BBM DKI Jakarta Bisa Kerek Harga Pertamax Cs? Ini Penjelasan Kementerian BUMN

Selasa, 30 Januari 2024 - 18:26:00 WIB
Kenaikan Pajak BBM DKI Jakarta Bisa Kerek Harga Pertamax Cs? Ini Penjelasan Kementerian BUMN
Kementerian BUMN merespons kenaikan PBBKB di DKI Jakarta menjadi 10 persen dari sebelumnya 5 persen. (Foto: Dok. MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespons kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta menjadi 10 persen, dari sebelumnya 5 persen. Kenaikan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga tidak menafikan bahwa kenaikan pajak PBBKB ikut mengerek harga Bahan Bakar Minyak (BBM) baik subsidi dan non-subsidi. Pasalnya, komponen penentu harga BBM salah satunya berasal dari PBBKB.

Meski begitu, Arya menegaskan naik atau tidaknya harga BBM imbas dari kenaikan pajak PBBKB menjadi wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara, Kementerian BUMN melalui PT Pertamina (Persero) hanya selaku pelaksana kebijakan saja.

Dengan kata lain, kenaikan harga BBM bukan menjadi wewenang BUMN di sektor minyak dan gas bumi (migas) itu. 

“Naik gak naik BBM itu tergantung pada Kementerian Teknis (ESDM), bukan Kementerian BUMN, dalam arti Pertamina, Pertamina mah ikut aja,” kata Arya saat ditemui di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Selasa (30/1/2024).

Saat ini, Kementerian BUMN masih menunggu kebijakan dari Kementerian ESDM terkait kenaikan harga BBM, pascapemerintah daerah DKI Jakarta menaikan PBBKB. 

“Kita kan tunggu mereka, diputuskan sama mereka, maka kita hargakan, harga BBM kan kalau harga BBM yang disubsidi tergantung pada Kementerian Teknis-nya, kalau harga BBM non-subsidi tergantung market-nya,” tuturnya.

Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan, PBBKB masuk dalam komponen pembentukan harga BBM. Dengan adanya kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen itu tentu akan berimbas pada kenaikan harga BBM.

"Saya kira kenaikan pajaknya dilekatkan pada harga sehingga pasti ada kenaikan 10 persen, misalnya sekarang yang dinaikan misalnya harganya Rp10.000 naik jadi Rp11.000," kata Fahmi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut