Masuk Kategori Level 1 PPKM, 5 Kegiatan di Sarana Publik Ini Boleh Dibuka dengan Kapasitas 100 Persen
JAKARTA, iNews.id - Daerah yang masuk kategori level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dapat melakukan 5 kegiatan di sarana publik dengan kapasitas hingga 100 persen.
Hal itu, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Inmendagri itu, ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin (18/10/2021) dan berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (19/10/2021).
Dalam aturan itu, ditetapkan ketentuan terkait mobilitas masyarakat dengan kapasitas 100 persen di 5 tempat, dan kapasitas 75 persen di 11 tempat atau sarana publik.
Khusus untuk daerah yang masuk kategori level 1, penerapan PPKM akan mengalami kelonggaran menuju ke kondisi normal, dimana sebagian besar tempat atau sarana publik dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Berikut 5 aturan untuk tempat-tempat atau sarana publik dengan kapasitas 100 persen:
1. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.
3. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Anak-anak usia di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk mall dengan syarat didampingi orang tua.
4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka untuk anak-anak, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Selain itu juga wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
5. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
Meski demikian, ada 10 kegiatan atau aktivitas masyarakat yang masih tetap diberlakukan ketentuan kapasitas 75 persen, yaitu.
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial masih diberlakukan 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
3. Kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Dimana kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
4. Lalu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. Lalu dengan kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
5. Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. Kegiatan di fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
7. Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Pedulilindungi dengan syarat didampingi orang tua. Sementara itu juga diterapan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat
8. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi;
9. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan.
Sementara itu, bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Pedulilindungi yang boleh masuk.
Sementara itu, pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua. Lalu untuk restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Bioskop juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Dari hasil evaluasi Satgas PPKM pada Senin (18/10/2021), sebanyak 9 daerah di Pulau Jawa-Bali masuk kategori level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ada 8 daerah yang berhasil turun ke level 1 sesuai hasil evaluasi Satgas PPKM Jawa-Bali yang diumumkan Senin (18/10/2021). Ke-8 daerah itu adalah Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, dan Kota Pasuruan. Sedangkan Kota Blitar berhasil bertahan di level 1 pekan ini.
Editor: Jeanny Aipassa