Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Tunjuk BUMN untuk Kelola Lahan Sitaan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Mekanisme Penugasan Khusus BUMN Diperbarui

Rabu, 29 Maret 2023 - 16:05:00 WIB
Mekanisme Penugasan Khusus BUMN Diperbarui
Mekanisme penugasan khusus BUMN diperbarui
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperbaharui mekanisme penugasan khusus yang dijalankan perusahaan pelat merah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN  Nomor PER 1/MBU/03/2023 yang diterbitkan pada 3 Maret 2023. 

Penugasan khusus merupakan tugas khusus dari pemerintah pusat kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, riset, dan inovasi nasional. Dalam regulasi itu, ada ketentuan baru terkait penugasan khusus yang diterima BUMN. 

Ketentuan yang dimaksud, di antaranya penugasan harus mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham RUPS (RUPS) atau Menteri BUMN. Persetujuan diperlukan karena penugasan khusus yang dijalankan BUMN harus memperhatikan maksud dan tujuan, kegiatan usaha, serta mempertimbangkan kemampuan BUMN baik secara operasional maupun keuangan. 

Dalam Pasal 3 regulasi tersebut disebutkan, penugasan khusus secara finansial tidak fisibel. Karena itu, BUMN harus mendapat kompensasi dari pemerintah pusat atas semua biaya yang telah dikeluarkan, termasuk margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan.

"Setiap penugasan khusus kepada BUMN harus mendapat persetujuan RUPS atau menteri," tulis Pasal 3 Poin 4 dalam beleid itu, dikutip Rabu (29/3/2023).

Dari perencanaannya, direksi BUMN harus menyusun perencanaan untuk melaksanakan penugasan khusus, paling sedikit memuat kajian teknis, aspek hukum, aspek komersial, dan aspek keuangan, termasuk sumber pendanaan. 

Selain itu, penugasan khusus harus dicantumkan dalam RJP dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Namun, secara tegas harus dipisahkan dengan dengan rencana kerja untuk pencapaian sasaran usaha perusahaan.

Ketentuan baru lainnya adalah penugasan khusus kepada BUMN harus dikaji dan disepakati Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Teknis atau pemberi penugasan. 

Karena itu, BUMN harus melaporkan pelaksanaan penugasan khusus kepada Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Teknis. Laporan dilakukan secara berkala satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan, penugasan khusus yang dilakukan perusahaan pelat merah berpotensi atau kecenderungannya korupsi. Namun perkara ini bisa dikontrol dan diatasi melalui mekanisme baru.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut