Melihat Jalan Panjang Polemik Minyak Goreng hingga Jokowi Turun Tangan
Tak lama setelah kebijakan diambil, harga minyak goreng kemasan meroket menjadi Rp25.000 per liter. Sementara itu minyak goreng curah yang HET nya ditetapkan Rp14.000 per liter juga tidak merata ada di pasaran. Di pasar-pasar harganya masih ditemui di atas Rp20.000 per liter.
Masyarakat pun mengeluhkan harga minyak goreng yang selangit itu. Karena situasi ekonomi yang tengah terpuruk, barang-barang komoditas harganya naik di tambah harga minyak goreng tak lekas turun.
Akhirnya, Presiden Jokowi menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng. Besaran BLT yang diberikan Rp100.000 per bulan selama 3 bulan terhitung April, Mei, Juni 2022.
BLT digelontorkan sekaligus pada April sebanyak Rp300 ribu. BLT tersebut diberikan ke 20,5 juta keluarga miskin penerima Program Bantuan Pangan Non Tunai, dan Program Keluarga Harapan. Bantuan juga diberikan ke 2,5 juta pedagang gorengan.
Seiring waktu berjalan, pihak-pihak berwajib terus mengusut oknum-oknum yang menjadi biang kerok masalah minyak goreng. Terbaru, pada 19 April 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).
Selain Wisnu, juga ditetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial Stanley MA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial Pierre Togar Sitanggang.
Kemarin, Presiden Jokowi memutuskan untuk turun tangan mengambil alih menentukan kebijakan. Adapun kebijakan tersebut melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022).
Adapun dasar dari keputusan Jokowi ini agar ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran. Jokowi juga memastikan akan melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan ini.
Editor: Aditya Pratama