Menaker: Adanya UU PPRT, Persoalan Pekerja Domestik Punya Dasar Hukum Jelas
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi UU. Pasalnya, regulasi itu dibutuhkan untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga.
Dia menuturkan, RUU PPRT ini akan menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik. Itu karena kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu.
"Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/1/2023).
Dia menjelaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.
"Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik. Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” ujarnya.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menambahkan, Komnas HAM siap mendukung penuh komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.
“Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik,” tutur dia.
Editor: Jujuk Ernawati