Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Rp12,83 Triliun, Jaga Daya Beli Masyarakat selama Ramadan-Idulfitri 2026
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Bicara soal Kenaikan UMP 2024, Singgung Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 16 Agustus 2023 - 20:48:00 WIB
Menaker Bicara soal Kenaikan UMP 2024, Singgung Pertumbuhan Ekonomi
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan telah menampung masukan dari buruh yang meminta UMP dan UMK 2024 naik sebesar 15 persen. (Foto: Kemnaker RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan telah menampung masukan dari serikat pekerja atau buruh yang meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 naik sebesar 15 persen.

"UMP 2024 itu masukan (buruh minta 15 persen), nanti akan digodok di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) sembari kita akan matangkan (revisi) PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan," ujar Ida di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Ida menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses serap aspirasi untuk membentuk formula keniakan upah yang akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Hal ini merupakan tindak laniut dari disahkannya Peraturan Pemerintah (Perppu) tentang Cipta Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," tuturnya.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mempercepat revisi PP 36/2021. Ditargetkan revisi tersebut rampung sebelum bulan November dan segera memutuskan kenaikan UMP untuk Tahun 2024.

"Itu kan keputusannya bulan November, pastinya sebelum itu. Kita kan sedang menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi PP Nomor 36, kita jalan terus, sudah beberapa provinsi yang kita dengar aspirasinya. Aspirasinya dari semua stakeholder tidak hanya buruh tetapi juga pengusaha," katanya.

Namun demikian, Ida belum dapat memastikan berapa kisaran kenaikan upah buruh untuk tahun 2024. Sebab, presentase kenaikan upah akan ditentukan oleh data-data keekonomian yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari BPS," ujarnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut