Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal meminta pemerintah merevisi atau mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Dia pun mengungkapkan sejumlah alasan dari permintaan buruh tersebut.
Said mengatakan, beberapa alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi adalah untuk melarang penggunaan pekerja alih daya.
"Alasan yang pertama, di dalam Permenaker nomor 7 ini tidak memuat pasal pekerja alih daya dilarang digunakan di proses produksi langsung untuk industri manufaktur dan atau kegiatan pokok di industri barang dan jasa," ucap Said kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, fakta di lapangan yang terjadi saat ini penggunaan masif outsourcing berada di proses produksi langsung. Misalnya, pengelasan di pabrik mobil, penyekrupan di pabrik elektronik, hingga teller di bank.
Temui Komisi III DPR, KSPSI-KSBSI-KSPI Kompak Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
"Di dalam permenaker ini, menteri tidak mencantumkan pasal itu, jadi sesungguhnya menteri ingin justru melegalkan adanya outsourcing, pasal yang dilarang tidak dimasukkan," kata dia.