Menaker: Demo UU Cipta Kerja adalah Hak, Tapi Patuhi Protokol Kesehatan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan tanggapan mengenai berbagai demonstrasi dan unjuk rasa yang digelar hari ini di berbagai tempat. Ida mengatakan, unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak.
Namun diharapkan selalu mengikuti protokol kesehatan dan tidak bersikap anarkis. “Unjuk rasa, demo adalah hak dari masyarakat termasuk para pekerja atau mahasiswa. Saya tetap berharap teman-teman demo dengan mengikuti protokol kesehatan, tidak melakukan tindakan yang anarkis,” ujar Ida di Jakarta Selasa (10/11/2020).
Ida mengatakan, selama ini, pemerintah telah bersikap terbuka dan terus mengutamakan dialog dengan berbagai lapisan masyarakat, termasuk unsur serikat pekerja/serikat buruh maupun pengusaha dalam pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
“Jika konteksnya ketenagakerjaan, maka saya mengajak untuk melihat dengan baik UU Cipta Kerja ini. Sesungguhnya kami semaksimal mungkin telah mengakomodasi berbagai aspirasi dari teman-teman SP/SB maupun dari pengusaha,” kata Ida.
Dia mengatakan, sejak awal, proses sebelum pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah duduk bersama melalui forum tripartit nasional yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha.
“Dari awal, kita selalu dan akan tetap mengundang/mengajak bersama-sama SP/SB maupun pengusaha untuk merumuskan bersama-sama berbagai aturan ketenagakerjaan. Bahkan, saat ini, kita juga mengundang untuk membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi perintah Undang-undang Cipta Kerja,” ucapnya.
“Minggu lalu kami sudah memulai menyertakan SP/SB, teman-teman Apindo kadin untuk sama-sama membahas RPP. Ada empat RPP yang kami siapkan, sekarang sedang dalam proses penyusunan RPP. Di undang-undang diberi waktu tiga bulan, namun kami berusaha memaksimalkan forum dialog itu agar segera menyelesaikan RPP tersebut,” tuturnya.
Saat ini, ada empat RPP yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang tengah dibahas Tripartit Nasional yaitu tentang Pengupahan, Tenaga Kerja Asing, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ida menegaskan, pemerintah terus bekerja keras untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kepentingan buruh. Oleh sebab itu, pemerintah hadir di tengah-tengah, mendengarkan semua pihak dan memosisikan pekerja dan pengusaha sebagai saudara kembar yang harus diperlakukan secara adil dan sama.
"Memang tidak mudah menemukan dua kepentingan diametral yang berbeda. Namun, saya yakin, meski berbeda, sebagai orang Indonesia kita tetap harus bersatu. Pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha harus tetap bersama," ujarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk