Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK
Advertisement . Scroll to see content

Menaker: Di Masa Depan Tak Ada Lagi Pekerja Migran di Sektor Informal dengan Low Skill

Senin, 16 Agustus 2021 - 08:40:00 WIB
Menaker: Di Masa Depan Tak Ada Lagi Pekerja Migran di Sektor Informal dengan Low Skill
Menaker Ida Fauziyah harap tak ada lagi pekerja migran yang bekerja di sektor informal dengan low skill di masa depan. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengharapkan pada masa yang akan datang, tidak akan ada lagi pekerja migran Indonesia (PMI) bekerja di sektor informal yang mengandalkan low skill. Ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), 

"Di mana pada sektor ini sering menjadi sumber permasalahan seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya," kata dia di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Terkait hal tersebut, Menaker Ida memiliki empat pandangan startegis, di antaranya terkait isu kesehatan, pengawasan dalam menjamin kesehatan fisik dan mental, jaminan sosial, serta penyediaan pusat pelindungan PMI di negara penempatan.

Pertama, mengenai kesehatan pekerja migran Indonesia. Menurut UU PPMI, setiap CPMI harus sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Kedua, mengenai pengawasan pemerintah dalam hal kesehatan fisik dan mental, menurut Pasal 21 UU PPMI, disebutkan bentuk-bentuk pelindungan selama bekerja.

Ketiga, mengenai jaminan sosial, di mana jaminan sosial bagi PMI telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

"Dalam Permenaker No. 18 Tahun 2018, disebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua," ujarnya.

Keempat, mengenai penyediaan pusat pelindungan PMI di negara penempatan. Terkait dengan pusat pelindungan PMI di negara penempatan, Ida mengatakan, pada prinsipnya telah dilaksanakan oleh perwakilan RI di negara penempatan.

"Jadi, perwakilan RI di negara penempatan, khususnya yang memiliki Atase Ketenagakerjaan, telah membuka layanan pelindungan PMI, yang dimulai dari layanan pengaduan, layanan pendampingan/advokasi, layanan penyelesaian permasalahan, serta layanan lainnya yang bertujuan untuk menunjang optimalisasi pelindungan PMI di negara penempatan," tuturnya.

Ida juga memberikan apresiasinya kepada Komunitas diaspora Indonesia yang selama ini memiliki peran strategis untuk turut serta dalam merangkul Pekerja Migran Indonesia sebagai elemen dalam diaspora Indonesia, mengingat potensi yang mereka miliki cukup besar dalam berkontribusi dalam pembangunan dalam negeri.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut