Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov Jabar Tetapkan Kabupaten Subang dan Kota Depok Dapat Kenaikan UMSK 
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Ingatkan Upah Minimum Sektoral Wajib Lebih Tinggi dari UMP!

Senin, 09 Desember 2024 - 22:15:00 WIB
Menaker Ingatkan Upah Minimum Sektoral Wajib Lebih Tinggi dari UMP!
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli ingatkan upah sektoral harus ditetapkan lebih tinggi dari UMP (foto; Dok. Kemnaker)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Tenaga Kerja, Yassierli mengingatkan agar upah minimum sektoral ditetapkan lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus. Hal itu disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri.

“Upah minimum sektoral wajib lebih tinggi dari UMP dan UMK untuk menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kemendagri, Senin (9/12/2024). 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pesan Presiden Prabowo Subianto perihal penetapan UMP 2025 yang harus segera diumumkan segera. Untuk itu, pengumuman UMP paling lambat diminta pada 11 Desember 2024.

“Saya meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, dan UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” ujar dia. 

Ia pun berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan serta diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah. 

“Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Yassierli.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut