Menaker Minta Dunia Usaha Jangan Manfaatkan PPKM Darurat untuk PHK Karyawan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta dunia usaha untuk tidak memanfaatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.
Permintaan Ida tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/9/HK.04/VII/2021, yang meminta kepada para Gubernur agar mengimbau para pelaku usaha di wilayahnya, utamanya untuk memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan di tempat kerja serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat.
"Saya mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh," kata Ida, di Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Dia meminta semua pihak baik pengusaha maupun pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh hendaknya sama-sama memahami situasi saat ini dengan bijaksana.
Ida juga mengingatkan pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan organisasi pengusaha, serta pemerintah daerah untuk patuh mengikuti PPKM Darurat sebagai ikhtiar bersama dalam menahan laju penyebaran COVID-19 yang sangat dahsyat.