Menaker Minta TKI Berbesar Hati Menunda Mudik Lebaran 2021
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengimbau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di berbagai negara untuk berbesar hati menunda mudik pada lebaran tahun ini.
"Tentu banyak TKI yang ingin mudik karena rindu dengan keluarga seperti ibu, bapak anak, dan kerabat lainnya di kampung halaman. Dalam kesempatan ini, saya sangat berharap, meminta agar niat mudik ditunda dulu," kata Menaker Ida, di Jakarta, Minggu (18/4/2021).
Menurut Ida, meskipun pandemi Covid-19 terus diatasi dan program vaksin tengah berjalan, namun situasi belum sepenuhnya kondusif. Selain itu, perjalanan yang panjang dan lama dari negara penempatan ke tanah air memungkinkan TKI tertular Covid-19.
"Kemungkinan tertular Covid-19 dalam perjalanan masih sangat besar karena penerbangan yang panjang dan lama menuju tanah air. Kasian jika keluarga di kampung ikut terkena nantinya," ujar Ida.
Lagi pula, sambung Ida, jika mudik selesai, lalu ingin kembali bekerja, belum tentuTKI diperbolehkan masuk kembali ke negara tujuan. Kalau pun diperbolehkan, tidak mudah untuk dapat lolos karena persyaratannya sangat ketat.
"Teman-teman (TKI, Red) harus lulus tes PCR, karantina 2 minggu, dan sebagainya," ungkap Menaker.
Maka dari itu, Ida pun meminta TKI agar tidak mudik lebaran tahun ini. Para PMI bisa memanfaatkan video call untuk melakukan tatap muka dengan orang tua, anak dan kerabat di ruang virtual untuk merayakan Hari Lebaran.
"Permohonan maaf kepada ibu dan bapak di kampung bisa melalui video call atau telpon. Uang lebaran untuk anak-anak bisa di transfer, hadiah-hadiah bagi mereka bisa dikirimkan via pos. Banyak cara yang aman untuk menunjukkan cinta dan ridha kita kepada keluarga," tutur Ida.
Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE Nomor M/7/HK.04/IV/2021 ini ditujukan kepada para gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.
Editor: Jeanny Aipassa