Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPS: Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,46 Juta Orang per Agustus 2025
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Sebut Cuti Bersama 2024 Bersifat Tak Wajib dan Potong Cuti Tahunan 

Selasa, 12 September 2023 - 14:22:00 WIB
Menaker Sebut Cuti Bersama 2024 Bersifat Tak Wajib dan Potong Cuti Tahunan 
Menaker Ida Fauziyah memastikan cuti bersama tahun 2024 bersifat fakultatif untuk pengusaha dan pekerja sektor swasta. (Foto: Dok Kemnaker)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan cuti bersama tahun 2024 bersifat fakultatif untuk pengusaha dan pekerja sektor swasta. Pada tahun 2024 terdapat 27 hari libur, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

“Sebenarnya cuti bersama ini sudah berlaku sekian tahun yang lalu dan ketentuannya sama dengan ketentuan yang lama. Bahwa cuti bersama ini sifatnya adalah fakultatif berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” ujar Ida saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Ida menambahkan, cuti bersama pekerja sektor swasta akan memotong cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja. 

“Dan yang ketentuan yang lama adalah cuti bersama ini mengambil hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja. Itu saya kira sudah berjalan sekian tahun,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut