Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di November 2025? Ini Cara Cek dan Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Targetkan Penyaluran BSU kepada 1-2 Juta Pekerja per Minggu

Selasa, 27 September 2022 - 18:23:00 WIB
Menaker Targetkan Penyaluran BSU kepada 1-2 Juta Pekerja per Minggu
Menaker Ida Fauziyah saat mendampingi Presiden Joko Widodo dalam penyerahan BSU tahun 2022 kepada pekerja di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) selesai dalam kurun waktu satu bulan. Dia menyebut, BSU akan diserahkan kepada 1-2 juta pekerja tiap minggunya. 

"Setiap minggu (disalurkan kepada) 1 juta, 2 juta (penerima BSU). Insya Allah dalam kurun 1 bulan mungkin kita bisa selesaikan," ujar Ida saat mendampingi Presiden Joko Widodo dalam penyerahan BSU tahun 2022 kepada pekerja di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022).

Ida menambahkan, penyaluran BSU hingga saat ini telah masuk ke tahap III dengan total penerima sebanyak 7.077.550 pekerja. Rinciannya, pada tahap I telah disalurkan sebanyak 4.112.052 penerima, tahap II sebanyak 1.607.776, dan tahap III 1.357.722 penerima.

Adapun BSU disalurkan kepada para pekerja dari Sabang sampai Merauke yang memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Untuk calon penerima manfaat BSU yang ada di Sulawesi Tenggara sebanyak 79.675 pekerja. 

"Total penerima (BSU sampai dengan tahap III) di Sulawesi Tenggara ada 19.286 orang, sudah 24,21 persen," ucapnya.

Persyaratan penerima BSU yang tertuang dalam Permenaker 10 Tahun 2022 adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat sebagai anggota paling lambat Juli 2022. 

"Karena kalau para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan mendapatkan BSU," tuturnya.

Ida menjelaskan, BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya berharap, dengan penyaluran BSU senilai Rp600.000 yang ditransfer ke rekening Himbara yang didaftarkan bersama Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dapat membantu menjaga daya beli masyarakat.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut