Menang Gugatan PKPU Crazy Rich Surabaya, Antam Buka Suara
“Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU sendiri merupakan peraturan yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan," imbuhnya.
Menurutnya, penetapan ini akan menjadi suatu preseden hukum yang baik dalam lingkungan hukum komersial dan korporasi BUMN.
Selain itu, penetapan pencabutan permohonan PKPU juga menunjukkan dan merefleksikan bahwa keadaan keuangan dari ANTAM sangatlah sehat dan stabil, sebagaimana dapat dilihat dari rasio likuiditas 1.71x, Debt to Equity Ratio 0,44x dan Debt to EBITDA Ratio 2x per Q3 2023.
Dengan adanya kepastian bahwa manajemen Antam bisa melakukan operasional. "Pekerjaan secara independen tanpa adanya turut campur dari pihak lain, kami yakin pertumbuhan keuangan ANTAM akan semakin membaik dengan keuntungan yang meningkat," tutur Fernandes.
Dalam kesempatan yang sama, Corporate Secretary Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan pihaknya bersyukur memenangkan gugatan tersebut.
“Kita bersyukur sekali. Ya pasti kita bersyukur atas apa yang ditetapkan,” ujar Faisal.
Faisal memastikan bahwa perseroan akan senantiasa mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku dalam perkara dengan Budi Said tersebut.
"Kita menghormati semua proses hukum yang sudah berjalan. Dan juga terima kasih atas dukungan semua pihak," pungkas Faisal.
Editor: Puti Aini Yasmin