Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000, Buyback Ikut Melesat
Advertisement . Scroll to see content

Menang Gugatan PKPU Crazy Rich Surabaya, Antam Buka Suara

Jumat, 09 Februari 2024 - 09:25:00 WIB
Menang Gugatan PKPU Crazy Rich Surabaya, Antam Buka Suara
Antam buka suara terkait keputusan PN Jakpus memenangkan gugatan Antam atas gugatan PKPU
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, Fernande menyebutkan terdapat dua pertimbangan yang menarik mengenai sifat dari klaim yang diajukan oleh Budi Said tersebut. Pertama, Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa klaim dari Budi Said tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena berkaitan erat dengan suatu perkara pidana yang sedang berjalan. 

"Ini karena berarti Majelis Hakim telah meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan. Sebagaimana bisa dilihat dalam lampiran surat ini," tutur dia.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menegaskan status hukum ANTAM sebagai BUMN, sehingga perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU. 

“Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU sendiri merupakan peraturan yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan," imbuhnya.

Menurutnya, penetapan ini akan menjadi suatu preseden hukum yang baik dalam lingkungan hukum komersial dan korporasi BUMN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut