Mendag Ingatkan Pemilik Toko Emas Pakai Alat Ukur Sesuai Aturan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyediakan pos ukur ulang emas pertama di Indonesia. Pos ukur ulang di Semarang itu hasil kerja sama antara Kemendag bersama Dinas Perdagangan Kota Semarang dan Asosiasi Pedagang Emas dan Permata Indonesia (APEPI) Semarang.
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto mengatakan, pos ukur ulang ini penting karena konsumen bisa memeriksa kembali hasil pengukuran dari transaksi emas yang dilakukan di pasar-pasar.
“Keberadaan pos ukur ulang menjadi penting dalam menjamin ketepatan hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan emas,” katanya, Jumat, (16/10/ 2020).
Menurut Mendag, emas merupakan komoditas yang mempunyai nilai dan harga tinggi. Bila hasil penimbangan tidak akurat, konsumen akan rugi.
Mendag berharap pemilik toko emas tertib menggunakan alat ukur sesuai aturan. Di Kranggan, Semarang, kata dia, pedagang cukup tertib dalam meneraulangkan neraca emas dan timbangan elektronik yang digunakan dalam transaksi niaga.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendang, Veri Anggrijono menambahkan, Kemendag memiliki kuasa mengawasi perdagangan emas agar tak melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999. Salah satunya penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).
Hasil terbaru pengawasan alat UTTP di pertokoan emas di Kranggan, Semarang, sebagian besar timbangan elektronik dan neracanya sudah memiliki tanda tera sah yang berlaku. Namun, ditemukan timbangan elektronik di beberapa toko emas dengan merek ACS dan CHQ yang tidak memiliki izin tipe atau tanda pabrik, serta tidak bertanda tera yang digunakan untuk perdagangan dan telah diamankan.
"Secara berkala akan dilakukan pengawasan di toko-toko emas. Pelaku usaha emas diharapkan tidak lagi menggunakan alat ukur yang peruntukannya bukan untuk emas,” ujar Veri.
Editor: Rahmat Fiansyah