Mendag Surati BPKP, Minta Audit soal Rafaksi Minyak Goreng
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menerima surat permintaan audit terkait selisih harga atau rafaksi minyak goreng. Surat tersebut diajukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP, Salamat Simanullang menuturkan, pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji aspek hukum atas proses audit tersebut.
Pasalnya, dokumen pembayaran minyak goreng itu telah diterbitkan PT Surveyor Indonesia, selaku lembaga surveyor yang ditunjuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Sekarang kami mau mengkaji dulu dari aspek hukum, apakah boleh melakukan review lagi apa yang sudah diterbitkan oleh PT Surveyor Indonesia," ujar Salamat di Gedung BPKP, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Dia menambahkan, persoalan rafaksi minyak goreng berangkat dari kondisi 2022. Pada saat itu Indonesia mengalami masalah ketersediaan dan distribusi minyak goreng.
"Pada saat itu Menteri Perdagangan memerintahkan seluruh jalur-jalur distribusi segera mendrop minyak ke masyarakat," tuturnya.
Sementara, untuk pembayaran distribusi pemerintah melalui BPDPKS menunjuk Surveyor Indonesia untuk melakukan verifikasi berapa yang harus dibayar pemerintah hingga perseroan dikabarkan sudah menyelesaikan laporan tersebut.
"Nah, sepanjang yang kami dapat informasinya sebetulnya Surveyor Indonesia sudah menyelesaikan laporan tersebut," ucapnya.
Namun, laporan yang diterbitkan Surveyor Indonesia harus diuji kembali di internal Kementerian Perdagangan (Kemendag). Usai proses uji coba, Kemendag justru mengajukan surat permintaan audit kepada BPKP.
"Dalam konteks itu, sekitar seminggu yang lalu, Pak Dirjen sudah ngobrol dengan saya, beliau hadir pada saat itu, kami ngobrol, suratnya sudah saya terima," katanya.
"Tapi masalahnya PT Surveyor Indonesia itu sudah ditunjuk secara resmi untuk melakukan verifikasi itu. Ini yang sedang kami kaji kembali apakah memungkinkam dilakukan lagi atau tidak," sambungnya.
Editor: Aditya Pratama