KPPU Sarankan Buat Regulasi Baru Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng, Ini Kata Kemendag
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat regulasi baru terkait pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku ritel dan produsen minyak goreng. Kemendag pun memberikan tanggapan soal ini.
Menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, regulasi baru atau revisi aturan soal pembayaran rafaksi minyak goreng tak diperlukan lagi. Pasalnya, hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung RI sudah cukup untuk menjadi dasar hukum pembayaran rafaksi ke pelaku usaha.
"Enggak perlu dibuat aturan baru karena prinsipnya hasil Legal Opinion atau pendapat hukum dari Kejagung memberikan kewajiban bagi pemerintah untuk tetap membayarkan (rafaksi)," kata dia di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Lebih lanjut Isy menjelaskan, meski pada akhirnya hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung menunjukan nilai yang berbeda dengan milik peritel maupun produsen untuk pembayaran rafaksi, Kemendag akan membuka opsi lain demi keadilan bersama.
"Jadi kemarin memang sudah diputuskan ada dua opsi. Kalau iya maka (rafaksi) akan dibayar. Kalau tidak, maka ada upaya lain sepanjang itu sudah ada keputusan dari Kejaksaan Agung," ujarnya.