Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soal Ancaman Megathrust, Basuki Sebut Rumah di RI Tahan Gempa hingga 1.000 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Mendag Ungkap Ada 40 Perusahaan Lokal Produksi Baja Tak Sesuai SNI

Kamis, 12 Januari 2023 - 20:22:00 WIB
Mendag Ungkap Ada 40 Perusahaan Lokal Produksi Baja Tak Sesuai SNI
Mendag Zulhas ungkap ada 40 perusahaan lokal produksi baja tak sesuai SNI. Foto: Advenia E
Advertisement . Scroll to see content

BANTEN, iNews.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengungkapkan, ada 40 perusahaan baja dalam negeri yang memproduksi besi bajatak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Kebanyakan perusahaan itu ada di Banten.

"Ada 40 perusahaan yang sejenis ini. Bulan lalu ada baja lapis seng, itu juga bahaya sekali. Jadi ini harus ditertibkan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia," kata dia saat mengunjungi PT Long Teng Iron and Steel Product di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023).

Dia menuturkan, PT Long Teng Iron and Steel Product menjadi salah satu dari 40 perusahaan tersebut. 

Sementara saat melakukan penyidakan, Mendag menemukan baja tulangan beton (BjTB) sebanyak 419.537 batang dengan berat 2.302 ton tak ber-SNI. Produk baja beton itu akan dimusnahkan dengan cara dilebur. 

Zulhas pun berharap pemusnahan ini akan memberi efek jera bagi industri. Apalagi di wilayah Banten, yang menurutnya cukup banyak industri baja yang tak taat aturan.

"Khususnya di wilayah Banten yang cukup banyak. Tujuannya agar menjadi pelajaran agar pengusaha bisa memproduksi baja sesuai ketentuan SNI yang berlaku," ujar dia.

Zulhas menyatakan, perusahan yang tidak memenuhi SNI baja beton akan diberikan sanksi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut