Mendagri: PPKM Darurat Dibiayai APBD
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan pelaksanaan PPKM Darurat dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu, tertuang dalam Instruksi Mendagri No.15/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali, pada 3-20 Juli 2021.
“Pendanaan untuk pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi Covid-19 bersumber dari APBD,” demikian bunyi diktum kesembilan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.15/2021.
Pada diktum tersebut disebutkan bahwa dalam pelaksanaan PPKM Darurat akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Dimana nanti selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
Untuk kegiatan yang belum tersedia anggarannya maka dibebankan kepada pos belanja tidak terduga (BTT). Jika BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran.
Selain itu, juga bisa memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga,” bunyi diktum kesembilan huruf c.
Terkait cara penggunaan BTT dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat berpedoman pada Permendagri No.39/2020.
Editor: Jeanny Aipassa