Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Pulau Dijual di Situs Online, Nusron Endus Ada Kepentingan Geopolitik
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri : UU Tidak Perbolehkan Asing Miliki Pulau di Indonesia

Senin, 05 Desember 2022 - 14:00:00 WIB
Mendagri : UU Tidak Perbolehkan Asing Miliki Pulau di Indonesia
Kepulauan Widi, Maluku Utara. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan bahwa Undang-undang tidak memperbolehkan orang asing memiliki pulau di Indonesia.

Pernyataan itu, disampaikan Tito terkait Kepulauan Widi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara yang ramai menjadi perbincangan karena dijual melalui situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS (Amerika Serikat).

"Tidak boleh otomatis (dimiliki) asing (melalui lelang), UU kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki pulau di Indonesia," kata Mendagri saat ditemui di kantornya, Senin (5/12/2022).

Menurut dia, pada tahun 2015 PT LII (Leadership Islands Indonesia) selaku pengembang kepulauan Widi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Daerah Maluku Utara untuk melakukan pengembangan Eco Tourims.

"Dia mungkin perlu memperpanjang MoU-nya dengan pemerintah kabupaten provinsi dan harus meminta persetujuan dengan pemerintah pusat, terutama dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), KKP (Kementerian Kelautan dan Perikana)," ujar Tito.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut