Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Pulau Dijual di Situs Online, Nusron Endus Ada Kepentingan Geopolitik
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri : UU Tidak Perbolehkan Asing Miliki Pulau di Indonesia

Senin, 05 Desember 2022 - 14:00:00 WIB
Mendagri : UU Tidak Perbolehkan Asing Miliki Pulau di Indonesia
Kepulauan Widi, Maluku Utara. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, pengembangan Eco Tourims yang akan dilakukan di Kepulauan Widi cukup bagus untuk membuka lapangan pekerjaan di daerah dan bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita juga melihat kebutuhan daerah, ini kan juga mendatangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) lapangan pekerjaan, kalau seandainya bisa dikelola dengan baik," kata Tito.

Melalui situs lelang tersebut, Kepulauan Widi tidak mempunyai harga dasar penawaran, namun jika ada yang berminat penawar diminta memberikan deposit sebesar 100.000 dolar AS atau setara (Rp1,5 miliar) untuk bukti keseriusan.

Dalam pengumuman di situs tersebut, pelelangan Pulau Widi dibuka pada 8 Desember pukul 16.00 WIB dan berakhir pada 14 Desember 2022.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut