Mendes PDTT: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pengendalian Inflasi Termasuk Subsidi BBM
JAKARTA, iNews.id - Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), A Halim Iskandar, mengatakan kepala desa memiliki payung hukum untuk menggunakan dana desa guna pengendalian Inflasi termasuk subsidi BBM.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu, menjelaskan dasar hukum pengguna dana desa untuk pengendalian Inflasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Desa 97/2022 tentang pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa.
"Pengendalian inflasi pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan, karena prinsip mengendalikan inlfasi adalah jangan sampai harga naik," ujar Gus Halim dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/9/2022).
Dia menjelaskan, kegiatan yang bisa dilakukan untuk pengendalian inflasi desa seperti misalnya untuk penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan.
"Data yang diinformasikan kepada seluruh masyarakat di desa maupun desa tetangga, bahwa misalnya disni ada produksi ayam, ada produksi telur, ada produksi tanaman pangan," kata Gus Halim.