Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Prediksi Puncak Pergerakan Penumpang Pesawat Periode Nataru pada 21 Desember
Advertisement . Scroll to see content

Menhub Blusukan ke Stasiun Pasar Senen, Pastikan Larangan Mudik Diterapkan

Sabtu, 08 Mei 2021 - 10:35:00 WIB
Menhub Blusukan ke Stasiun Pasar Senen, Pastikan Larangan Mudik Diterapkan
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meninjau Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (8/5/2021). (Foto: MPI/Giri Hartomo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meninjau Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (8/5/2021). Aksi blusukan tersebut guna memastikan kebijakan larangan mudik benar-benar dijalankan.

Menhub mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021, larangan mudik berlangsung 6-17 Mei 2021.

“Hari ini saya hadir di stasiun pasar senen untuk memastikan bahwa larangan pemerintah tentang mudik itu dijalankan dengan baik. Kita tahu bahwa kita melakukan peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021, artinya hari ini adalah hari ketiga,” ujarnya, Sabtu.

Selama blusukan, Menhub didampingi Direktur Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Zulfikri dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo.

Dalam SE Satgas Covid dan Permenhub, ada beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan bepergian ke luar kota seperti perjalanan dinas dan keperluan mendesak seperti kunjungan duka cita hingga untuk tujuan persalinan. 

Namun, bagi kelompok yang dikecualikan ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar diizinkan untuk berangkat. Pertama harus mendapatkan surat izin dari lurah bagi yang memiliki urusan keluarga dan surat tugas dari kantor disertai dengan cap basah untuk yang ingin pergi dinas.

“Dan kegiatan mudik ini kita lakukan suatu pengecualian bagi mereka yang tugas apakah ASN, TNI/Polri, atau ada keluarga kemalangan, atau mereka yang dikecualikan mendapat izin dari lurah,” kata Menhub.

Dia mengaku ingin melihat dan memastikan langsung apakah penumpang yang berangkat ini sesuai dengan persyaratan tersebut. Sementara bagi yang tidak memiliki syarat yang sudah ditentukan dilarang untuk melakukan perjalanan. 

“Kami bersama Dirjen Perkeretaapian dan Dirut KAI melihat beberapa sampel bahwa mereka yang berangkat ini memang memenuhi syarat. Ada beberapa yang memang tidak memenuhi syarat terpaksa kita tidak perkenankan melakukan perjalanan,” kata Menhub.

Selain izin, kata Menhub, calon penumpang harus memiliki surat bebas Covid-19 dengan Rapid Tes (RT) antigen atau GeNose C-19 di Stasiun.

“Setelah mereka kita lihat dokumen perjalanannya, kita lakukan tracing dengan GeNose dan data ini atau syarat ini maka mereka bisa pergi,” kata mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut