Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan Maut di Tol Semarang Ternyata Tak Terdaftar
Advertisement . Scroll to see content

Menhub Izinkan Maskapai Angkut 70 Persen Kapasitas

Selasa, 09 Juni 2020 - 13:08:00 WIB
Menhub Izinkan Maskapai Angkut 70 Persen Kapasitas
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Maskapai kini diizinkan mengangkut hingga 70 persen penumpang untuk setiap pesawat. Awalnya, maskapai hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas kursi pesawat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kenaikan kapasitas angkut itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tahun 2020 yang merupakan revisi atas Permenhub 18/2020. Dalam aturan baru, pesawat layanan berjadwal tipe jet, baik besar maupun kecil, boleh mengangkut hingga 70 persen.

“Sudah kita ubah, di Permenhub Nomor 18 kan kapasitas penumpang maksimal 50 persen, sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan. Sekarang untuk pesawat berbadan lebar dan sedang atau kecil sudah bisa angkut 70 persen,” ujarnya, Selasa (9/6/2020).

Mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengatakan, aturan ini juga sudah dituangkan dalam petunjuk yang lebih teknis lewat Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara No. 30 Tahun 2020.

Revisi aturan tersebut diteken oleh Menhub, Senin (8/6/2020) dan berlaku saat itu juga. Dia meengingatkan maskapai tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing) pada kursi pesawat.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut