Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung
Advertisement . Scroll to see content

Menhub Resmi Keluarkan Aturan Ojek Online, Begini Isinya

Selasa, 19 Maret 2019 - 13:00:00 WIB
Menhub Resmi Keluarkan Aturan Ojek Online, Begini Isinya
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi mengeluarkan aturan ojek online (ojol). Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019.

"Regulasi ojol sudah ditandatangani semalam PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan sepeda motor yang digunakan untuk masyarakat dan ini sudah diundangkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Permenhub tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 11 Maret 2019 di Kementerian Hukum dan HAM. Aturan tersebut memuat 8 bab, 21 pasal, dan 14 halaman. Ada tiga poin yang dibahas dalam Permenhub tersebut yaitu aspek perlindungan keselamatan, tarif, dan mekanisme sanksi dan putus mitra.

Untuk poin pertama, penggunaan sepeda motor untuk ojek online wajib memenuhi lima aspek, yaitu aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan. Aspek ini meliputi banyak hal mulai dari kewajiban memiliki SIM C hingga larangan merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Untuk poin kedua, Budi mengaku pemerintah belum mengeluarkan besaran tarif resmi ojek online. Dalam Permenhub tersebut hanya diatur formula perhitungan biaya jasa. Komponen biaya tersebut terdiri dari 12 hal, di antaranya biaya penyusutan kendaraan, asuransi, pajak kendaraan bermotor, pulsa, hingga jasa penyewaan aplikasi.

Untuk poin ketiga, Permenhub juga meminta aplikator untuk menyusun SOP terkait kebijakan penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra. SOP itu termasuk jenis, tingkatan, tahapan, dan pencabutan sanksi.

"Standar, operasional, dan prosedur sebagaimana pada ayat 1 sebelum ditetapkan, terlebih dahulu dilakukan pembahasan dengan mitra kerja," bunyi pasal 14 ayat 3 Permenhub 12/2019.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut