Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Siapkan Skema Pinjaman Rp240 Triliun untuk Daerah, Ini Tujuannya
Advertisement . Scroll to see content

Menkeu Turunkan Batas Bawah Asumsi Pertumbuhan Ekonomi 2024 Jadi 5,1 Persen, Ini Alasannya

Kamis, 08 Juni 2023 - 13:34:00 WIB
Menkeu Turunkan Batas Bawah Asumsi Pertumbuhan Ekonomi 2024 Jadi 5,1 Persen, Ini Alasannya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menurunkan batas bawah asumsi pertumbuhann ekonomi 2024 diturunkan menjadi 5,1 persen dari semula 5,3 persen. Sedangkan batas atas asumsi pertumbuhan ekonomi 2024 tetap di angka 5,7 persen.

Sri Mulyani menjelaskan, alasan pemerintah melakukan koreksi terhadap batas bawah asumsi pertumbuhan ekonomi yang diturunkan menjadi 5,1 persen karena mengantisipasi risiko ekonomi global yang meningkat. 

"Saya rasa itu sesuai dengan assessment dari pemerintah, Bank Indonesia (BI), Bappenas, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melihat risiko dari global akan meningkat," ujar Sri dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (8/6/2023). 

Penurunan lower end dari 5,3 ke 5,1 persen dinilainya tepat untuk menggambarkan risiko yang dilihat oleh Panja. "Sebagai cukup material untuk dipertimbangkan, hanya untuk konsistensi apakah batasnya tetap di 5,7 persen," ungkap Sri Mulyani. 

Dia mengatakan, hal ini berdasarkan dari assessment terakhir dan nantinya akan coba dipadukan dengan laporan semester untuk 2023. "Ini untuk memberikan akurasi proyeksi 2023 dan sebagai pijakan untuk 2024," ungkap Sri Mulyani. 

Jadi dalam hal ini, dia menyimpulkan bahwa penurunan batas bawah proyeksi pertumbuhan ekonomi ini merefleksikan risiko yang meningkat dan memang dari assessment beberapa lembaga global menggambarkan bahwa perekonomian melemah di semester II tahun ini, dan berlanjut di 2024.

"Itu yang kita lihat, jadi baik untuk membuat lower end atau batas bawahnya diturunkan dari 5,3m persen ke 5,1 persen. Maka pertanyaannya apakah batas atas 5,7 persen atau bisa diturunkan, itu mungkin sesuatu yang harus kita lihat konsistensinya," tutur Sri Mulyani. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut