Menko Airlangga: Badan Informasi Geospasial Beri Kepastian Ruang Investasi dan Pemerataan Ekonomi

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan keberadaan Badan Informasi Geospasial diharapkan memberi kepastian bagi ruang investasi dan pemerataan ekonomi.
Menurut dia, pemerintah secara paralel mengatasi pandemi dan mendorong Program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan tetap berkomitmen menjalankan transformasi ekonomi, diantaranya melalui kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Salah satu amanat UU tersebut yang telah diselesaikan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN) dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
Penetapan PP dan Perpres tersebut diperlukan untuk mendukung kepastian investasi dan mengoptimalkan pembangunan, khususnya pembangunan konektivitas dan pengelolaan sumberdaya alam, perbaikan tata kelola perizinan serta perbaikan kualitas rencana tata ruang baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, termasuk di dalamnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang.
Hal ini selaras dengan peran Informasi Geospasial sebagai sistem yang
mendukung pengambilan keputusan kebijakan pembangunan nasional dan daerah yang berbasis spasial.