Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI-Kanada Resmi Teken Kerja Sama Pertahanan hingga Perdagangan
Advertisement . Scroll to see content

Menko Airlangga: Badan Informasi Geospasial Beri Kepastian Ruang Investasi dan Pemerataan Ekonomi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:55:00 WIB
Menko Airlangga: Badan Informasi Geospasial Beri Kepastian Ruang Investasi dan Pemerataan Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Puncak Peringatan Hari Informasi Geospasial Tahun 2021, Selasa (19/10/2021). (Foto: Istimewa0
Advertisement . Scroll to see content

“Badan Informasi Geospasial sebagai pembina data geospasial diharapkan terus berkomitmen menyediakan data geospasial dasar yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses di berbagai penggunaan,” ujar Menko Airlangga, dalam Puncak Peringatan Hari Informasi Geospasial Tahun 2021, Selasa (19/10/2021). 

Dia menjelaskan, informasi Geospasial juga dioptimalkan perannya dengan Kebijakan Satu Peta yang merupakan salah satu program prioritas hasil manifestasi Nawa Cita yang bertujuan untuk menciptakan satu peta yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel dalam mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin, konsesi, hak atas tanah, dan kebijakan nasional yang berbasis spasial.

Kebijakan Satu Peta telah dimanfaatkan untuk mendukung implementasi berbagai program ataupun kebijakan nasional berbasis spasial yang meliputi Online Single Submission, Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dalam rangka Reforma Agraria, optimalisasi konektivitas infrastruktur dan pemerataan ekonomi, perbaikan kualitas tata
ruang, penetapan Lahan Sawah Dilindungi, pengembangan Food Estate, konsolidasi data perkebunan kelapa sawit nasional, serta perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah.

Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga mengatakan bahwa Badan Informasi Geospasial diharapkan dapat membantu akselerasi sinkronisasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan perizinan sesuai PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah sebagai mandat UU Cipta Kerja.

“Hal ini tentunya dapat mendorong kepastian ruang investasi dalam pembangunan dan pemerataan ekonomi,” tutur Menko Airlangga.

Badan Informasi Geospasial diharapkan juga dapat memainkan peran yang lebih strategis dalam menyediakan informasi geospasial dasar yang lengkap, berkualitas dan mudah untuk diakses, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial nasional untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, serta peningkatan nilai ekonomi dan strategis
informasi geospasial yang merupakan mandat KPBUMN informasi geospasial.

“Dukungan dan partisipasi dari Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, sektor swasta, serta seluruh masyarakat dibutuhkan guna memformulasi ide terobosan yang inovatif dalam pemanfaatan informasi geospasial, mengakselerasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendorong pemanfaatan Informasi Geospasial dalam berbagai pengambilan keputusan yang berdampak pada hajat
hidup masyarakat untuk mewujudkan Satu Peta, Satu Data, Menuju Indonesia Emas,” papar Menko Airlangga.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut