Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wapres: Delapan Kawasan Industri Halal Ditargetkan Beroperasi di 2024
Advertisement . Scroll to see content

Menko Airlangga Bakal Perbanyak Kawasan Industri Halal

Rabu, 19 Mei 2021 - 19:41:00 WIB
Menko Airlangga Bakal Perbanyak Kawasan Industri Halal
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah bakal menambah  Kawasan Industri Halal (KIH) di Indonesia. Saat ini, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberikan izin KIH di tiga provinsi. 

"Kemarin dilakukan rapat dengan Wapres (Ma'ruf Amin, Red) terkait KIH. Ada beberapa yang sudah diberikan izin dan ada tiga kawasan yang sedang dipersiapkan menjadi KIH seperti di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, lalu di Kawasan Borneo di Provinsi Kalimantan Tengah, serta Kawasan Industri Pulo Gadung di Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Airlangga, dalam video virtual, Rabu (19/5/2021).

Saat ini, lanjutnya, terdapat beberapa kawasan yang sudah mendapat izin seperti KIH Modern Cikande di Provinsi Banten, dan KIH Sidoarjo di Provinsi Jawa Timur.

Menurut Menko Perekonomian, pengembangan kawasan ekonomi atau industri halal itu harus berbasis pada komoditas atau sektor yang dilihat. KIH juga harus memperhatikan pembangunan ekosistemnya.

"Antara lain makanan minuman, fesyen, garmen, dan sektor penunjangnya. Tentu ini akan didorong yang orientasi tidak saja dalam negeri tapi juga ekspor," kata Airlangga.

Menko Perekonomian mengungkakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) perlu menyiapkan sistem lebih baik. Tujuannya agar semua feasibility atau kelayakannya bisa dilihat berdasarkan komoditas yang menjadi bahan baku.

“LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) diberikan pelatihan oleh Kemenag agar kemampuan asesornya bisa didorong. Lalu MUI (Majelis Ulama Indonesia) sesuai amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, bisa selesaikan sidang fatwanya dalam waktu tiga hari setelah berkas lengkap,” tutur Airlangga.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut