Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditugaskan Jokowi, Luhut Akan Bentuk Satgas Omnibus Law Cipta Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Menko Airlangga Beberkan 4 Manfaat Omnibus Law yang Digugat ke MK

Kamis, 17 Juni 2021 - 14:30:00 WIB
Menko Airlangga Beberkan 4 Manfaat Omnibus Law yang Digugat ke MK
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan empat manfaat Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law

Hal itu, disampaikan Menko Perekonomian sebagai perwakilan pemerintah yang memeberikan pembelaan mengenai Undang-Undang (UU) Ciptaker atau Omnibus Law yang saat ini menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. 

Airlangga mengatakan, pemerintah memastikan Omnibus Law yang telah mendapat persetujuan DPR tersebut, berdampak positif kepada masyarakat termasuk pemohon yang mengajukan judicial review ke MK.

"Para pemohon sama sekali tidak terhalang halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang Cipta kerja undang-undang Cipta kerja ini justru akan menyerap Tenaga Kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (17/7/2021).

Dia kemudian membeberkan 4 manfaat dibentuknya UU Cipta Kerja. Pertama adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan sektor UMKM dan koperasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut