Menko Airlangga: Butuh Koordinasi Stakeholders untuk Wujudkan Ketahanan Air Nasional
Terkait Rekomendasi Pengendalian Erosi dan Sedimentasi untuk Pelestarian Fungsi Waduk, hal ini perlu dilakukan secara terpadu di hulu maupun hilir, dengan melibatkan semua stakeholders. Jadi, dalam pengelolaan sebuah infrastruktur waduk/bendungan tidak bisa dimaknai hanya sebatas kegiatan operasi dan pemeliharaan pada badan waduk saja, tetapi juga mencakup pengendalian erosi dan sedimentasi yang berasal dari sempadan waduk (green belt) dan daerah tangkapan air atau Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Untuk itu, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kementan, dan Pemerintah Daerah agar bersamasama memusatkan atensinya dalam pengendalian erosi dan sedimentasi untuk menjaga kondisi hulu DAS dan kelangsungan fungsionalitas bendungan yang sudah ada, terutama 61 bendungan baru yang akan dibangun untuk mendukung ketersediaan air, ketahanan pangan (Food Estate), penyediaan listrik melalui renewable energy, dan pengendalian banjir di daerah hilir,” papar Menko Airlangga.
Dalam hal Rekomendasi Perspektif Sumber Daya Air untuk Pengembangan Calon Ibu Kota Negara, supaya hal ini bisa optimal, maka dalam pengelolaan sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah/sanitasi, dan konservasi sumber air, perlu dikelola secara terintegrasi dengan menerapkan sistem smart technology.
Sementara, untuk Rekomendasi Metodologi Indeks Ketahanan Air Nasional, dapat diimplementasikan konsepsi Metodologi Indeks Ketahanan Air dalam mengukur indikator pencapaian Pengelolaan SDA yang diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu instrumen dalam proses perumusan kebijakan pemerintah ke depannya.
“Kami selaku Ketua Dewan SDA Nasional juga mengimbau dan mendorong Pemerintah Provinsi dapat mengaktifkan kembali dan/atau membentuk Dewan SDA Provinsi, sebagai wadah koordinasi pengelolaan SDA yang nantinya diharapkan dapat segera menyusun beberapa hal, di antaranya Kebijakan Pengelolaan SDA Provinsi berserta matriks tidak lanjut pelaksanaannya; dan Indeks Ketahanan Air Provinsi, agar program dan kegiatan pengelolaan SDA di tingkat provinsi dapat dievaluasi secara terukur,” tuturnya.
Pada kesempatan ini juga, Menko Airlangga menyetujui Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2021. Rencana kerja tersebut harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh Anggota Dewan SDA Nasional. Ia juga berharap Sidang Pleno Dewan SDA Nasional ini dapat dilaksanakan minimal satu kali dalam tiga bulan.
Turut hadir secara virtual dalam Sidang Pleno hari ini adalah Menteri PUPR selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional Basuki Hadimuljono, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, Kemenperin, Kemendikbud-Ristek, BMKG, serta para anggota Dewan SDA Nasional.
Editor: Jujuk Ernawati