Menko Airlangga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang 11 Hari hingga 3 Januari 2022
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memutuskan memperpanjang kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali dari 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
"Kami laporkan kepada Pak Presiden, akan ada perpanjangan tanggal 24 Desember hingga 3 Januari 2022, 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru," kata dia dalam Konferensi Pers PPKM, Senin (20/12/2021).
Dia merinci, untuk wilayah PPKM level 1 akan diterapkan pada 191 kabupaten/kota dari sebelumnya 159 kabupaten/kota, level 2 diterapkan pada 169 kabupaten/kota dari 193 kabupaten/kota. Sementara level 3 diterapkan pada 26 kabupaten/kota dari sebelumnya 64 kabupaten/kota, dan level 4 tetap tidak ada.
"Pengaturan PPKM pada tanggal 24 Desember hingga 3 Januari 2022 akan tetap berpedoman pada Inmendagri 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Nataru kecuali untuk hal-hal yang belum diatur akan disesuaikan dengan level assessment Covid-19 di daerah masing-masing," tuturnya.
Sementara untuk hal-hal yang belum diatur akan disesuaikan dengan assessment Covid-19 sesuai di daerah masing-masing. Dia juga mengungkapkan, kasus harian di luar Jawa-Bali selama 7 hari terakhir turun 98,9 persen dengan fatality rate 3,12 persen dan recovery rate 96,71 persen.
Selain itu, telah ada perbaikan untuk tiap pulau di luar Jawa-Bali dengan rata-rata perbaikan dan 97-96 persen. Sedangkan untuk level assessment di 27 provinsi sudah tidak ada lagi yang berada di level 4 dan tidak ada di level 3.
Pada level 2 ada 18 provinsi, namun ini karena kapasitas respons terbatas namun level kesehatannya ada di level 1, dan 9 provinsi di level 1 dengan kapasitas respons memadai. 9 provinsi tersebut terdiri dari NTB, Sumut, Sulbar, Lampung, Kalsel, Maluku Utara, Kepri, Gorontalo, dan Aceh.
Adapun untuk capaian vaksinasi, sebanyak 10 provinsi tingkat vaksinasi dosis satu berada pada level memadai. Provinsi tersebut adalah NTB, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Gorontalo Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara
“Sebanyak 14 provinsi level sedang atau antara 50 sampai dengan 70 persen dan 3 provinsi level terbatas atau di bawah 50 persen,” ucap dia.
Di tingkat kabupaten/kota di luar Jawa Bali per 18 Desember tidak ada di level 4, namun di level 3 ada dua kabupaten.
Editor: Jujuk Ernawati