Menko Perekonomian Kebut Pembentukan Satgas Percepatan Izin Usaha
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah terus menggulirkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) nasional untuk perizinan usaha terintegrasi (single submission). Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memanggil lima Kementerian sektor ekonomi guna mempercepat pembentukan Satgas.
Adapun Kementerian yang terlibat adalah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Saya berharap satgas sudah bisa melaksanakan tugasnya. Kalau untuk pusat ketuanya harus sekjen kementerian atau lembaga, sedangkan daerah ketuanya harus sekda," ujarnya usai menggelar rapat koordinasi (rakor) di Kementerian bidang Perekonomian (Kemenko) Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Skema pengurusan izin usaha bagi para investor nantinya akan dipermudah di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diawasi oleh Satgas. Dengan begitu, investor diharapkan tidak mengeluhkan atau merasa kesulitan saat memperoleh izin untuk berusaha.
"Intinya adalah tahap awal, semua perizinan harus selesai di PTSP saja. PTSP ini yang komunikasi dengan satgas dan lainnya. Supaya investor tidak bolak balik dan hanya mengurus satu tempat saja," ucapnya.
Darmin memperkirakan, pemberlakuan perizinan usaha terintegrasi tersebut sudah mulai beroperasional secara keseluruhan Maret tahun depan. Adapun metodenya yang digunakan adalah online sehingga tidak mempersulit para investor.