Menko Perekonomian Kebut Pembentukan Satgas Percepatan Izin Usaha
Sebelum diberlakukan, ada uji coba yang berlangsung pada Januari 2018. "Tahap duanya, selesai Januari (uji coba). Nanti pada Maretnya sudah mulai jalan online sistem terintegrasi," katanya.
Pemerintah telah menyiapkan pedoman pembentukan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagai bentuk tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha. Satgas yang dibentuk itu nantinya menjadi induk yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Satgas Nasional akan membawahi dua kelompok besar, yakni Satgas Leading Sector dan Satgas Pendukung. Begitu pula di daerah, satgas provinsi pendukung dan satgas kabupaten/kota yang terdiri atas perwakilan pemerintah daerah, termasuk PTSP.
Editor: Ranto Rajagukguk