Menko Polhukam dan Menkeu Hibahkan Aset Eks BLBI Rp2,77 Triliun ke 9 K/L, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menandatangani berita acara serah terima aset properti eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada 9 Kementerian/Lembaga (K/L). Nilai total aset yang dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.167,97 meter persegi.
"Kegiatan ini penting sebagai tindak lanjut dari pengelolaan aset properti eks BLBI oleh Satgas BLBI," ucap Hadi dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Hadi merinci, sembilan K/L itu di antaranya Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Stastisik dan Ombudsman Republik Indonesia.
"Lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut antara lain diperuntukkan sebagai gedung kantor layanan, rumah dinas, laboratorium, Kampus Politeknik Negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti," katanya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini juga menegaskan agar aset-aset tersebut harus segera digunakan oleh Kementerian/Lembaga.
"Karena apa? Agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sekali lagi, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut," tuturnya.
Hadi berharap, dengan penyerahan aset kepada 9 Kementerian/Lembaga, masyarakat dapat melihat bahwa aset eks BLBI dipergunakan secara maksimal.
"Untuk apa? Untuk mendukung kinerja maupun target Kementerian Lembaga dalam layanan yang optimal kepada masyarakat," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama