Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tingkatkan Keamanan, Google Beri Peringatan Bahaya Kunjungi Situs Tanpa Koneksi HTTPS
Advertisement . Scroll to see content

Menkominfo: OTT Asing Tak Bisa Lagi Menghindari Pajak

Senin, 25 Desember 2017 - 20:12:00 WIB
Menkominfo: OTT Asing Tak Bisa Lagi Menghindari Pajak
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan payung hukum bagi penyedia layanan Over the Top (OTT) seperti Google dan Facebook memasuki babak akhir. Aturan itu diprediksi rampung pada kuartal pertama tahun depan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, aturan ini ditujukan untuk  penyedia layanan OTT asing yang berbisnis di Indonesia. Pemerintah ingin agar iklim bisnis di Tanah Air tercipta kesetaraan termasuk antara perusahaan lokal dan asing dalam membayar pajak.

"Ini akan sangat bagus, setidaknya ada kesetaraan perlakuan baik secara hukum maupun secara pajak untuk perusahaan nasional dan internasional. Kan perusahaan dari luar negeri bayar pajak juga enggak, tapi yang di dalam negeri bayar pajak mulu. Kalau berbisnis di Indonesia jadi setara bayar pajak dan sebagainya," kata Rudiantara saat ditemui di Jakarta, Senin (25/12/2017).

Menkominfo menjelaskan, salah satu poin dalam aturan berupa peraturan menteri (permen) itu adalah kategori baru dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) yang diselesaikan pada Mei 2017. KBLI baru itu memuat kategori bisnis baru yang sesuai dengan bisnis yang dilakukan para penyedia layanan OTT seperti Google dan Facebook.

Dengan demikian, kata Menkominfo, penyedia layanan OTT asing tidak lagi menggunakan perusahaan jasa atau konsultan seperti sebelumnya dan bisa menghindari kewajibannya membayar pajak.

"Sekarang kan platformnya yang besar itudari luar, perusahaan nya juga di luar negeri, ada perusahaannya di dalam negeri tapi mereka tidak bisnis. Hanya sebagai service company aja. Kantornya di luar negeri, perusahaan ada disini tapi tidak berbisnis. Artinya nanti kalo mereka jadi reseller mereka berbisnis disini," ucapnya.

Menkominfo menyebut, aturan ini juga akan memperjelas status penyedia layanan OTT menjadi badan usaha tetap (BUT). Dengan demikian, aturan fiskal yang berlaku disetarakan.

"Bisnis di sini (di Indonesia) nanti segala aturan fiskalnya juga yang berlaku disini," imbuhnya.

Aturan ini juga akan menggantikan sekaligus memperkuat Surat Edaran No. 3 tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet. Surat Edaran tersebut berisi bahwa Kominfo memastikan seluruh penyedia layanan OTT harus membayar pajak tak terkecuali OTT asing.

"Jadi, permen ini mundur ke triwulan pertama 2018. Sudah pasti (terbit). Itu mundur karena administrasi penyesuaian saja," ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut