Perakit Senjata Api Ilegal di Sumedang Jualan Lewat Facebook-TikTok
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membongkar gudang pembuatan senjata api ilegal di Sumedang, Jawa Barat. Terungkap bahwa para pelaku menjual senjata api tersebut melalui media sosial.
"Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Iman menerangkan, pada dasarnya para pelaku memasarkan sarung senjata di e-commerce. Namun, para tersangka membuat senjata api rakitan saat ada pesanan.
"Jadi awalnya si penjual ini menawarkan di e-commerce itu adalah bagian-bagian dari senjata tersebut. Misalkan sarung (senjata), awalnya dari sana. Kemudian ketika komunikasi lanjutan ada ketertarikan untuk membeli senjata api, baru mereka berkomunikasi langsung, tidak melalui media sosial tersebut," ujar dia.
Para pelaku mengaku belajar merakit senjata sejak tahun 2018, namun baru melakukan penjualan pada tahun 2024. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 50 senjata hasil rakitan sudah dijual hingga ke luar pulau Jawa.