Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Digitalisasi Operasional Bantu E-Commerce Tumbuh Lebih Tangguh, Ini Alasannya! 
Advertisement . Scroll to see content

Menkop Teten Bakal Tegur E-commerce yang Jual Barang Thrifting

Senin, 13 Maret 2023 - 21:59:00 WIB
Menkop Teten Bakal Tegur E-commerce yang Jual Barang Thrifting
Menkop UKM Teten Masduki telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana khususnya debitur KUR. (foto: Kemenkop UKM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki menuturkan, pihaknya bakal menegur platform belanja online atau e-commerce yang kedapatan menjual barang bekas impor ilegal, salah satunya thrifting pakaian bekas impor.

"Nanti kalau memang itu e-commerce pasti kita akan tegur, tapi kalau medsos itu akan susah. Kalau e-commerce kita akan tegur," ujar Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Teten menambahkan, penjualan produk barang bekas impor ilegal tidak sejalan dengan program yang sedang digalakkan oleh pemerintah, yaitu Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

“Penyelundupan barang bekas, termasuk produk tekstil, itu menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia yang tujuannya untuk mengajak masyarakat untuk mencintai mengonsumsi karya bangsa sendiri," katanya.

Selain itu, Teten mengatakan, penolakan terhadap produk barang bekas impor ilegal merupakan upaya untuk melindungi industri tekstil milik pelaku UMKM.

"Argumen kami menolak pakaian bekas sangat kuat, dan kami ingin melindungi produk UMKM kita, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu yang sekarang juga sudah banyak pelaku UMKM,” ucap Teten.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut