Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pedagang Pakaian Bekas Usul Skema Pajak Baru ke Purbaya, Seperti Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Ungkap Importir Balpres Tak Bayar Pajak: SPT-nya Nol, Nol, Nol, Nol!

Selasa, 09 Desember 2025 - 11:09:00 WIB
Purbaya Ungkap Importir Balpres Tak Bayar Pajak: SPT-nya Nol, Nol, Nol, Nol!
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai sejumlah pelaku importir pakaian bekas atau balpres ilegal. Temuan ini diperoleh dari hasil penelusuran setelah para pelaku tersebut sering menyuarakan penolakan lewat media sosial terhadap upaya pemerintah membasmi aktivitas perdagangan thrifting.

Purbaya mengatakan, setelah menginvestigasi para pengimpor balpres yang vokal di media sosial, pihaknya menemukan banyak dari mereka tidak menunaikan kewajiban pajak kepada negara.

"Yang ribut-ribut di medsos tentang balpres, kami dapat namanya, kami investigasi, pajaknya seperti apa, ternyata banyak dari mereka enggak bayar pajak. Saya datangi orangnya ke sana untuk suruh bayar pajak," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, dikutip Selasa (9/12/2025).

Dia menjelaskan setoran pajak dari para pelaku importir balpres selama lima tahun terakhir bahkan selalu nol rupiah dengan status nihil dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, padahal yang bersangkutan memiliki gudang besar.

"SPT-nya nol, nol, nol, nol selama lima tahun berturut-turut, berarti enggak bayar pajak. Ada yang selalu nihil padahal punya gudang banyak sekali," ungkap Purbaya.

Atas temuan itu, Purbaya memberikan peringatan keras kepada para pelaku. Dia meminta para importir balpres tidak main-main dengan pemerintah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut