Menkop Teten Tegaskan Kebijakan Transformasi Digital Harus Mampu Lindungi Ekonomi Domestik
Teten meyakini negara-negara asing tidak kemudian akan meninggalkan Indonesia hanya karena menerbitkan aturan mengenai ekonomi digital yang lebih tegas.
"Pasar digital kita itu yang terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk 270 juta jiwa. Kita harus memiliki keberanian untuk mengatur itu," tuturnya.
Teten menuturkan, pihaknya harus melindungi keberadaan produk-produk UMKM, sedangkan pengaturan perdagangannya ada di ranah Kemendag. Nantinya, bagi Menteri Teten, pengaturan itu tidak hanya secara elektronik saja, hal lain juga diregulasikan seperti misalnya soal pajak.
"Produk kita juga susah masuk ke negara lain, tarif di sana dinaikkan. Jadi, tarif perdagangan juga harus kita atur. Semua negara mengatur itu," ucapnya.
Teten mengatakan, dalam pengaturan ekonomi digital itu tidak hanya e-commerce saja. Misalnya, sektor keuangan yang dinilai sudah baik, dimana asing tidak terlalu dominan atau hanya 6 persen. Ada juga urusan logistik, mobilitas transportasi, hingga infrastruktur dan industri, dan juga bisnis media yang saat ini tergerus asing hampir 65 persen.
Editor: Aditya Pratama