Menkop Teten Usul Permendag 31/2023 Direvisi, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut telah menyampaikan usulan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk diketahui, aturan tersebut melarang platform socio commerce dan media sosial untuk melakukan transaksi perdagangan hingga akhirnya menyebabkan TikTok Shop tutup operasi di Indonesia.
"Permendag 31/2023 saya sudah sampaikan di rakor (rapat koordinasi) Menko Ekonomi perlu revisi Permendag mengenai pengaturan tidak boleh menjual di bawah HPP (harga pokok produksi)," ujar Teten usai membuka acara Cerita Nusantara di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Teten menambahkan, revisi tersebut bertujuan untuk menjaga agar bisnis di e-commerce atau lokapasar berkelanjutan dan terhindar dari praktik monopoli.
Lebih lanjut, Teten mengatakan, usulan tersebut juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, langkah itu untuk melindungi platform e-commerce lokal dari platform global yang memiliki kapital sangat besar.
"Jadi kalau kita harus meniru China, di China saya kira sudah ada pengaturan bahwa platform digital di e-commerce itu enggak boleh ada yang memonopoli market," ucapnya.
Meski demikian, Teten menyebut usulan revisi tersebut baru bisa dilakukan setelah Permendag 31/2023 berjalan selama tiga bulan, seperti diketahui, beleid tersebut baru saja diresmikan pada akhir September 2023.
"Baru bisa dievaluasi setelah tiga bulan, ini kan baru sebulan ya, jadi kita tunggu dua bulan lagi. Tapi itu harus (revisi). kalau kita melihat bagaimana China menjaga jangan sampai pasar digital mereka didominasi sama satu platform, mereka menerapkan aturannya," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama