MenPAN-RB dan Sri Mulyani Bahas Besaran Insentif untuk ASN yang Pindah ke IKN, Berapa Ya?
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas saat ini tengah membahas pemberian tunjangan khusus pada ASN yang dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, sesuai dengan PP No. 7/1977, apabila ada alasan-alasan yang kuat, kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden.
"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," kata Anas dalam keterangan tertulis dikutip Senin (18/12/2023).
Ia berharap insentif khusus tersebut mendorong minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik.
Di sisi lain Anas mengatakan, pemerintah akan memindahkan 3.246 ASN ke IKN pada tahap pertama. Secara bertahap pemindahan tersebut akan dimulai pada bulan Juli hingga November 2024 mendatang.