Menperin Ajukan Penghapusan PPnBM untuk Mobil Rakyat ke Sri Mulyani
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengajukan penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) khusus untuk mobil rakyat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Mobil rakyat itu yang harganya Rp240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu," kata dia dalam konferensi pers akhir tahun, dikutip dari Antara, Rabu (29/12/2021).
Selain dijual dengan harga Rp240 juta, dia menjelaskan, mobil rakyat didefinisikan sebagai mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80 persen.
"Dengan harga Rp240 juta itu jelas lebih murah dibandingkan mobil lainnya. Selain itu, TKDN 80 persen itu bisa dikatakan bahwa itu mobil Indonesia," ujarnya.
Dia juga menyampaikan, industri otomotif merupakan kunci dari pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Selain itu, Agus pun telah mengajukan insentif yang berbasis emisi karbon, di mana semakin kecil kendaraan menghasilkan emisi karbon, maka akan semakin kecil pula pengenaan pajaknya.
"Jadi, ini kami ajukan juga kepada Menkeu untuk dapat ditindaklanjuti," tutur Agus.
Sementara itu, terkait diskon PPnBM untuk industri otomotif yang akan berakhir pada pengujung tahun ini, dia belum memastikan apakah kebijakan tersebut akan berlanjut atau tidak.
Editor: Jujuk Ernawati