Menperin: Peluang Ekspor Pakaian Indonesia ke AS Kembali Terbuka
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan peluang ekspor industri pakaian Indonesia khususnya ke pasar Amerika Serikat (AS) kembali terbuka. Industri pakaian bisa dipacu untuk memberikan nilai tambah di dalam negeri.
“Kami baru saja mendapat laporan tentang dibukanya kembali pasar ekspor, walaupun kuantitasnya belum sepenuhnya pulih,” ujar Menperin, dalam keterangan persnya, Jumat (29/5/2020).
Agus mengapresiasi industri yang tetap berkomitmen berproduksi dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan. “Dengan tetap beroperasi, sektor industri bisa memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional, terlebih dalam kondisi yang kurang menguntungkan saat ini,” katanya.
Menperin menyampaikan itu usai meninjau PT Daehan Global di Brebes, Jawa Tengah. Perusahaan garmen ini beroperasi di empat lokasi, yaitu Sukabumi, Citeureup, Cibinong, dan Brebes. Total tenaga kerja yang diserap sekitar 14.000 orang dengan kapasitas produksi 63,3 juta pieces.
Volume ekspor perusahaan mencapai 17,76 juta pieces senilai 128,7 juta dolar AS. Perusahaan garmen tersebut merupakan salah satu bagian dari rantai pasok produk garmen global.
Menperin menyampaikan kepada PT Daehan Global agar terus mempertahankan serta meningkatkan penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja. “Tujuannya, agar kita semua semakin yakin industri bisa ikut berperan terhadap penanggulangan Covid-19,” katanya.
Kementerian Perindustrian tengah menyusun pedoman selanjutnya mengenai pelaksanaan aktivitas industri dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan, terutama setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai daerah mulai dikurangi.
Kemenperin telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Perusahaan yang masih beroperasi dalam masa PSBB perlu memiliki Izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) sesuai Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan COVID-19.
Selanjutnya, perusahaan yang memperoleh IOMKI wajib melaporkan aktivitas kegiatannya serta implementasi protokol kesehatan kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap minggu yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang Memiliki IOMKI.
Editor: Dani M Dahwilani