Mentan Revisi Peraturan Pupuk Bersubsidi, Petani Bisa Tebus Hanya Gunakan KTP
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman merevisi Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses petani terhadap pupuk bersubsidi.
Bahkan, tidak hanya lewat kartu tani, petani dipastikan bisa mengakses pupuk subsidi hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kami gerak cepat ubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP," ujar Amran dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2023).
Mentan menambahkan, revisi Permentan ini menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP, sehingga kartu tani tidak menjadi satu satunya metoda penebusan pupuk bersubsidi, dan petani diberikan kemudahan menebus pupuk bersubsidi dengan berbagai cara.
“Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun, jadi ini harus serius dibenahi, jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia” tuturnya.
Senada dengan Mentan, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil menekankan, memasuki masa tanam, Kementan terus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi.
“Petani yang akan menebus pupuk bersubsidi datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi, dengan membawa Kartu Tani atau KTP, namun yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan” ucapnya.
Lebih lanjut, Ali merinci berdasarkan e-alokasi, alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Jawa Barat sebesar 939.895 ton pada tahun 2023 ini dan telah direalisasikan sampai 30 November sebesar 695.765 ton atau 74,0 persen. Petani penerima pupuk bersubsidi dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan dan dapat melihat alokasinya melalui cek pupukbersubsidi.pertanian.go.id.
“Sungguh besar kemudahan yang diberikan Bapak Mentan Amran, sekarang penebusan pupuk bersubsidi bisa menggunakan KTP, Permentan soal pupuk bersubsidi juga tengah dikejar untuk segera di revisi agar petani semakin mudah mengakses pupuk bersubsidi dan berproduksi," katanya.
Editor: Aditya Pratama