Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ingin Datangkan Guru dari Selandia Baru, Ajarkan Calon PMI Bahasa Inggris
Advertisement . Scroll to see content

Menteri ATR Batalkan Sejumlah Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:44:00 WIB
Menteri ATR Batalkan Sejumlah Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
Personel TNI AL membongkar Pagar Laut Tangerang. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di wilayah pagar laut Tangerang. Pembatalan dilakukan terhadap sertifikat di kawasan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Nurson Wahid menjelaskan, proses pembatalan dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi dan kondisi fisik materiel tanah.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis, langkah kedua adalah mengecek prosedur," kata Nusron dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

Dia memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. Dia mengatakan, pembatalan harus mempertimbangkan bukti yang sah.

"Jadi jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat materiel, proses pembatalannya cacat juga," tuturnya.

Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Pembatalan itu langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Nusron mengatakan proses verifikasi sertifikat tanah memerlukan waktu. Hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut