Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah di 2026? Ini Kata Kementerian ESDM
Advertisement . Scroll to see content

Menteri ESDM Janjikan Fasilitas hingga Insentif Pajak untuk Genjot Investasi Migas di RI

Selasa, 14 Mei 2024 - 12:49:00 WIB
Menteri ESDM Janjikan Fasilitas hingga Insentif Pajak untuk Genjot Investasi Migas di RI
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan, pemerintah akan memberikan beberapa fasilitas perpajakan dan insentif bagi kegiatan usaha hulu migas. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan mulai tahun ini, Pemerintah Indonesia tengah menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas (migas) baru setiap tahunnya. Nantinya investor dapat berpartisipasi melalui proses penawaran wilayah kerja yang dilakukan pemerintah atau bernegosiasi langsung dengan pemerintah. 

"Untuk menjaga iklim investasi, kami juga memberikan beberapa fasilitas perpajakan dan insentif bagi kegiatan usaha hulu untuk memberikan iklim investasi yang menarik kepada investor terkait aspek keekonomian pengembangan migas," ucap Arifin dalam pembukaan Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) tahun 2024 di ICE BSD, Tangerang, Selasa (14/5/2024).

Arifin menambahkan, selain memberikan syarat dan ketentuan yang menarik di awal kontrak, dalam pengembangan lapangan pemerintah juga mempunyai kebijakan untuk dapat memberikan fasilitas dan insentif perpajakan. 

Fasilitas perpajakan tersebut, lanjut Arifin, akan mencakup beberapa pengecualian pajak tidak langsung yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. 

Adapun Insentif Kegiatan Usaha Hulu akan mencakup seluruh hal yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut