Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Laporkan Kompensasi dan Subsidi Listrik Capai Rp210 Triliun: Masih On the Track
Advertisement . Scroll to see content

Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Dana Tukin

Jumat, 16 Juni 2023 - 16:16:00 WIB
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Dana Tukin
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM ), Arifin Tasrif (kiri) (Foto: MPI/Atikah Umiyani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM ), Arifin Tasrif, memastikan akan memecat 10 Pegawai Negeri sipil (PNS) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran dana tukin.

"Kasus tukin ini sebenernya kita sudah mendapat laporan dan menindaklanjuti. Sedang berproses, jadi memang proses ini percepat status dari 10 orang itu dan diproses secara hukum, ya kalau sudah masuk ranah hukum ya tentu saja harus menaati aturan, dan memang secara status akan putus dari status kepegawaiannya," ungkap Arifin, ketika ditemui di Kantorya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah resmi mengumumkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran dana tukin, yaitu: 

1. Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A)
2. Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG)
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
4. Novian Hari Subagio (NHS)
5. Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS)
6. Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP)
7. PPK, Haryat Prasetyo (HP)
8. Operator SPM, Beni Arianto (BA)
9. Penguji Tagihan, Hendi (H)
10. PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA), dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Tak hanya itu, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp27,6 miliar.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut