Menteri KKP Buka-Bukaan Soal Ekspor Pasir Laut, Ternyata Ini Syaratnya

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, buka-bukan soal kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut, setelah 20 tahun dimoratorium.
Menurut dia, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, maka terbuka ruang untuk ekspor pasir laut, termasuk ke Singapura.
Meski ekspor pasir laut diperbolehkan, lanjutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Selain itu, kebutuhan di dalam negeri juga harus terpenuhi terlebih dahulu.
Syarat utama, yakni jenis pasir yang diekspor adalah pasir dari hasil sedimentasi. "(Pasir) Sedimentasi ini boleh digunakan (diekspor), tapi ada syaratnya," ucap Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Syarat selanjutnya, pasir yang bisa diekspor harus melalui serangkaian pengujian yang akan dilakukan oleh tim peneliti untuk memastikan bahwa pasir yang dikeruk merupakan hasil dari sedimentasi.